TAMAN BACAAN MASYARAKAT (TBM)
“SANGGAR BELAJAR BERSAMA”
Dusun Muhajirin. RT.15 Desa Banyumulek Kecamatan Kediri.
Kabupaten Lombok Barat.NTB. Kode Pos 83362
satriawanalbayani.blogspot.com
PERMASALAHAN YANG KAMI HADAPI DALAM PENGELOLAAN TBM
Ass. Wr. Wb.
Sebelum kami menyampaikan apa permasalahan yang kami hadapi dalam pengelolaan TBM, terlebih dahulu kami menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Badan Perpustakaan dan Arsip NTB, khususnya kepada Panitia penyelenggara diklat Pengelola Perpustakaan yang di laksanakan 13-22 Juli 2009 karena telah memberikan kami kesempatan menambah wawasan khususnya tentang kepustakwanan, sekali lagi terimakasih.
Kami akan paparkan sebagian permasalahan yang kami hadapi yang sifatnya mendasar, diantaranya:
1. Sulitnya dalam pengurusan perijinan Khususnya bagi kami yang mengelola TBM( Taman Bacaan Masyarakat).
2. Pengadaan Bahan Bacaan Bagi TBM yang baru berdiri.
3. Pembinaan.
4. Sosialisasi.
5. Pendanaan.
Jalan Keluar yang mungkin dapat mengatasi masalah-masalah tersebut di atas Antara Lain:
1. Pengurusan Ijin Oprasional
Mengenai kesuliatan kami tentang ijin oprasional ini kami rasakan adalah terlalu berbelit-belitnya birokrasi sehingga kami merasa sangat kesulitan dalam pengurusannya di dikpora. Untuk mengatasi ini kiranya pemerintah dapat memberikan keringanan atau kemudahan-kemudahan bagi perpustakaan yang baru saja berdiri, karena ini juga membantu perogram pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di NTB khususnya.
2. Pengadaan Bahan Bacaan
Untuk mengatasi masalah ini tentunya dapat di atasi oleh Badan perpustakaan Kabupaten Propinsi atau perpustakaan Nasional karena ini menyangkut pengadaan bahan bacaan tapi sementara kami sebagai pengelola Taman Bacaan Masyarakat yang bernaung pada Dinas dikpora tentunya di bina oleh Dinas yang bersangkutan, maka jika seandainya pemerintah bisa merubah kebijakan tersebut alangkah lebih baiknya jika TBM atau apapun namanya yang menyangkut Perpustakaan Dapat di Bina Oleh Badan Perpustakaan dan Bukan oleh Dinas Dikpora setempat. Sesuai dengan Fungsinya.
3. Pembinaan
Pembinaan Dalam Taman Bacaan Masyarakat(TBM) Yang sangat berkewajiban membina kami adalah Dinas Dikpora, Namun selama ini kami tidak merasakan hal tersebut, maka jalan keluar yang dapat di tempuh adalah pemerintah dapat memberikan keleluasaan kepada Badan Perpustakaan untuk membina TBM (taman Bacaan Masayarakat) atau TB (Taman Baca) dan tidak lagi di bina oleh Dinas Dikpora. Dan kami sangat mengharapkan pembina yang bersangkuta dapat membina kami di lapangan bukan saja dengan Diklat-diklat semata namun lebih merupakan Kegiatan Rutin Bulanan Tahunan atau bahkan jika memungkinkan menjadi mingguan sehingga para pembina mengetahui persis perkembangan TBM yang bersangkutan, kami kira hal ini juga dapat meminimalisir adanya TBM yang Piktif.
4. Sosialisasi
Dalam hal sosialisasi tentang keberadaan TBM di masyarakat kami rasakan sangatlah Berat, selain karena kurangnya kesadaran tentang pentingnya meningkatkan minat baca, juga di sebabkan oleh kurangnya dukungan dari aparatur pemerintah baik tingkat Desa hingga Pusat. Intinya Pemerintah dapat menekankan pada setiap aparaturnya agar sama-sama mendukung kegiatan TBM setempat dan akan sangat menggembirakan jika di setiap desa dalam ADD dapat di alokasikan dana bagi Program TBM setempat
5. Pendanaan
Mengenai Pendanaan, dalam Undang-undang Perpustakaan 2007 di jabarkan bahwa di setiap sekolah harus mengalokasikan minimal 5 % untuk perpustakaan. Dan kami harapkan hal ini juga dapat di terapkan di TBM, sehingga desa dapat mengalokasikan 5 % dari ADD setempat.
Demikian Semoga ada manfaatnya, Amin.
Peserta Diklat Pengelola Perpustakaan 13-22 Juli 2009
Atas Nama Pengelola TBM Sanggar Belajar Bersama Banyumulek
Satriawan Al Bayani




